Simak Cara Cek Status Penerima BSU 2022 di bsu.kemnaker.go.id yang Mulai Cair Sejak Senin, 12 September 2022

13 September 2022, 07:15 WIB
Login kemnaker.go.id tuk cek penerima BSU 2022 yang sedang cair, dapat notif tidak terdaftar segera lapor ke nomor ini. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id.

KILAS KLATEN - Simak penjelasan dibawah ini mengenai cara cek ststus penerima BSU 2022 di  bsu.kemnaker.go.id.

Sebelumnya Kementerian Katenagakerjaan (Kemnaker) telah memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sejak Senin, 12 September kepada 4,36 juta pekerja.

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari.

"Hari Jumat (9/9/2022), uangnya sudah tersalurkan dari Kemenaker ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Namun terpotong weekend, KPPN hanya bisa menyalurkan ke Bank Himbara pada hari kerja, yaitu Senin," ucap Dita.

Pemerintah telah menggelontorkan uang senilai Rp 2.617.075.200.000, untuk 4.361.792 orang pekerja pada BSU tahap pertama.

Dalam penyaluran BSU tahap pertama ini, akan diprioritaskan untuk para pekerja yang menggunakang rekening Bank Himbara, yakni BNI, Mandiri, BTN, dan BRI.

Baca Juga: Segera Cair, Berikut Link dan Cara Cek serta Syarat Penerima Bantuan BSU Rp600 Ribu 2022

"Senin pagi akan turun dari KPPN ke BNI, BRI, Mandiri, BTN. Lalu, masing-masing Bank Himbara akan menyalurkan itu ke rekening masing-masing pekerja. Yang rekeningnya BNI akan disalurkan via BNI, yang rekeningnya BRI akan disalurkan via BRI. Jadi enggak ada biaya transfer karena dari bank yang sama," jelas Dita.

"Untuk tahap pertama, kita fokus pada yang pegang rekening Himbara dulu. Supaya cepet ngalir uangnya. Baru tahap berikutnya yang di luar Himbara," kata Dita.

"Untuk tahap pertama, kita fokus pada yang pegang rekening Himbara dulu. Supaya cepet ngalir uangnya. Baru tahap berikutnya yang di luar Himbara," terang Dita.

Syarat Penerima BSU 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan

4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.

Cara Cek Status Penerima BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan;

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Baca Juga: Segera Cair, Simak Cara Cek Nama Penerima BSU Ketenagakerjaan 2022

Cara Cek Status Penerima BSU via Website Kemnaker, bsu.kemnaker.go.id

1. Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id/

2. Kemudian, Lakukan pendaftaran Akun;

Apabila Anda belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu, Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel Anda.

3. Selanjutnya, login ke akun Anda;

4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

5. Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Baca Juga: Benarkah Pengalihan Subsidi BBM ke Bansos Sudah Tepat? Ini Kata Pengamat

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) lengkap dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan terhadap Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika Anda tidak terdaftar, maka Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Tags

Terkini

Terpopuler