KILAS KLATEN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan secara resmi tentang Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) No.18 tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Peraturan tersebut berisi tentang kenaikan upah minimum yang tidak bisa lebih dari 10 persen.
Dengan pengumuman resmi tersebut sejumlah daerah sudah mengumumkan tentang kenaikan UMK.
Namun untuk daerah Boyolali belum menentukan berapa angka pasti UMK yang akan diberlakukan.
Namun Dewan Perwakilan Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Boyolali mengemukakakn agar pemerintah daerah melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak atau KHL terlebih dahulu.
Baca Juga: UMK Kabupaten Indramayu 2023 Segera Ditetapkan, Inilah Daftar UMK 5 Tahun Terakhir di Indramayu
Berdasarkan keterangan dari DPD FKSPN Boyolali, Wahono mengemukakan dari survei pasar yang dilakukan oleh timnya, KHL Boyolali senilai Rp3.087.000.
“Walaupun UMP naik tidak boleh lebih dari 10 persen, pengakuan kami dari KSPN tetap sesuai hasil survei yaitu Rp3.087.000 agar bisa mengcover kebutuhan dampak dari kenaikan BBM,”ungkap Whanono.
Untuk UMK Boyolali mengalami peningkatan dari tahun ke tahun walaupun jumlahnya tidak signifikan.
Tahun 2020 UMK Boyolali sebesar Rp 1.942.500. Tahun 2021 UMK naik sebesar Rp 57.500 menjadi Rp 2.000.000.
Sementara di tahun 2022 UMK Boyolali kembali naik meskipun tidak terlalu besar. Kenaikan hanyar sebesar Rp 10.299 saja menjadi Rp 2.010.299,30.
Baca Juga: Sah! Kemnaker Umumkan UMK 2023 Naik Maksimal 10 Persen
Buruh Boyolali menuntut kenaikan UMK 13 persen, lebih besar dari yang sudah ditetapkan pemerintah.
Jika pemerintah Boyolali menaikan UMK 10 persen, berikut adalah perhitungannya.
Rp 2.010.299 x 10%=201,029 dan jika ditambahkan makan total perkiraan UMK Boyolali tahun 2023 adalah Rp 2.010.299+ 201,029= Rp 2,211,328.***