Sah! Kemnaker Umumkan UMK 2023 Naik Maksimal 10 Persen

- 21 November 2022, 19:39 WIB
Sah! Kemnaker Umumkan UMK 2023 Naik Maksimal 10 Persen
Sah! Kemnaker Umumkan UMK 2023 Naik Maksimal 10 Persen /

KILAS KLATEN - Beberapa waktu lalu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengemukakan bahwa UMK tahun 2023 lebih besar daripada tahun 2022.

Namun Ida belum memberikan informasi pasti berapa kenaikan UMK pada tahun 2023.

Ida Fauziyah telah menetapkan aturan kenaikan UMK 2023, pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.

Dilansir dari Antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Baca Juga: Simak! Cara Menghitung Upah Minimum 2023, Sesuai Aturan Kemnaker

Beberapa indikator yang dijadikan dalam perhitungan kenaikan UMK adalah melalui formula perhitungan, dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Salah satu isi Undang-undang yang disahkan Kemnaker adalah perhitungan penyesuaian nilai upah  minimum tidak lebih dari 10 persen.

Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 tertuang bahwa upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan gubernur  dan paling lambat akan diumumkan  pada tanggal 28 November 2022.

Selain itu Gubernur juga dapat menentukan Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK 2023 paling lambat 7 Desember 2023.

Baca Juga: UMK Bekasi dan Karawang Tahun 2023 Paling Tinggi di Provinsi Jabar, Ini Daftar Lengkapnya

Dan Upah Minimum Kota atau Provinsi berlaku mulai 01 Januari 2023.

Namun sejumlah daerah sudah mengumumkan UMK seperti Klaten, Cirebon, Bekasi dan juga beberapa Provinsi di Jawa. Mulai dari Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Jawa Timur.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x