UMK 2023 Akan Ditetapkan, Inilah UMK Kota Depok 5 Tahun Terakhir

- 21 November 2022, 12:05 WIB
UMK 2023 Akan Ditetapkan, Inilah UMK Kota Depok 5 Tahun Terakhir
UMK 2023 Akan Ditetapkan, Inilah UMK Kota Depok 5 Tahun Terakhir /Freepik

KILAS KLATEN – Informasi mengenai jumlah besaran upah minimum kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jawa Barat (Jabar) 2023 akan segera diresmikan. Berikut ini daftar UMK Kota Depok pada 5 tahun terakhir.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, akan mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada 21 November 2022.

Sedangkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 pada tanggal 30 November 2022, termasuk UMK Kota Depok.

UMK merupakan standar upah minimum atau minimal untuk pekerja (buruh) yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia, di Kabupaten/Kota di satu provinsi. Misalnya saja UMK Kota Depok.

Baca Juga: 21 November Diperingati Hari Televisi Sedunia, Intip Sejarahnya

Hal tersebut terkait dengan rencana Kementerian Ketenagakerjaan yang diketahui sudah akan menerapkan UMK Jabar 2023.

Penetapan tersebut, membuat kita mengetahui jumlah UMK Kota Depok, dan beberapa kabupaten dan kota lainnya yang berada di Jawa Barat dalam daftar UMK Jabar 2023.

Sekadar informasi, bahwa Kota Bekasi masih yang tertinggi di UMK Jabar 2022 sebesar Rp4.816.921,17 dan yang terendah Kota Banjar sebesar Rp 1.852.099,52

Besaran tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Baca Juga: Tim Tuan Rumah Qatar Kalah dalam Laga Pembukaan Piala Dunia 2022

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Badan Pusat Statistik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x