UMK 2023 Akan Ditetapkan, Inilah Daftar Kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 5 Tahun Terakhir

- 21 November 2022, 09:15 WIB
UMK 2023 Akan Ditetapkan, Inilah Daftar Kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 5 Tahun Terakhir
UMK 2023 Akan Ditetapkan, Inilah Daftar Kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 5 Tahun Terakhir /Ahsanjaya/pexels.com

KILAS KLATEN – Informasi mengenai jumlah besaran upah minimum kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jawa Barat (Jabar) 2023 akan segera diresmikan. Berikut ini daftar UMK Kabupaten Cirebon pada 5 tahun terakhir.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, akan mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023, pada 21 November 2022, sedangkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK), 2023 termasuk UMK Kabupaten Cirebon, pada tanggal 30 November 2022.

UMK merupakan standar upah minimum atau minimal untuk pekerja (buruh) yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia, di Kabupaten/Kota di satu provinsi, misalnya saja UMK Kabupaten Cirebon.

Hal tersebut terkait dengan rencana Kementerian Ketenagakerjaan yang diketahui sudah akan menerapkan UMK Jabar 2023.

Baca Juga: UMP 2023 Naik! Intip UMK Jateng Terbaru, Pekerja Bisa Ajukan KPR?

Penetapan tersebut, membuat kita mengetahui jumlah UMK Kabupaten Cirebon, dan beberapa kabupaten dan kota lainnya yang berada di Jawa Barat dalam daftar UMK Jabar 2023.

Sekadar informasi, bahwa Kota Bekasi masih yang tertinggi di UMK Jabar 2022 sebesar Rp4.816.921,17 dan yang terendah Kota Banjar sebesar Rp 1.852.099,52

Besaran tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Dikutip Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Cirebon inilah daftar kenaikan UMK Kabupaten Cirebon selama lima tahun terakhir:

Baca Juga: UMK Jateng 2023 Diumumkan Akhir November Ini, Semarang Masih yang Tertinggi

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Badan Pusat Statistik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah