KILAS KLATEN - Pengumuman besaran upah minimum kabupaten/Kota (UMK) Jateng 2023 akan segera dilakukan termasuk juga UMK Kendal.
Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) akan mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada 21 November 2022, sedangkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 pada tanggal 30 November 2022.
Sebagai informasi, UMK adalah standar upah minimum untuk pekerja yang berlaku di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di satu provinsi
Hal tersebut terkait dengan rencana Kementerian Ketenagakerjaan yang diketahui sudah akan menerapkan UMK Jateng 2023.
Dengan penetapan ini, kita akan mengetahui jumlah UMK Kendal dan beberapa kabupaten/kota lainnya yang berada di Jawa Tengah dalam daftar UMK Jateng 2023.
Baca Juga: UMK 2023 Sah Ditetapkan, Inilah Daftar Kenaikan UMK Karanganyar 5 Tahun Terakhir
Sebagai informasi bahwa Kota Semarang masih menjadi yang tertinggi di UMK Jateng 2022 sebesar Rp2.835.021,00, sedangkan yang terendah di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.819.835,1
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/39 Tahun 2021.
Dikutip KilasKlaten.com dari BPS Jateng berikut daftar kenaikan UMK Kendal sejak lima tahun terakhir: