UMK 2023 Akan Ditetapkan, Inilah UMK Kota Cirebon pada 5 Tahun Terakhir

- 21 November 2022, 09:20 WIB
UMK 2023 Akan Ditetapkan, Inilah UMK Kota Cirebon pada 5 Tahun Terakhir
UMK 2023 Akan Ditetapkan, Inilah UMK Kota Cirebon pada 5 Tahun Terakhir /Pixabay/Udik_Art

KILAS KLATEN – Informasi mengenai jumlah besaran upah minimum kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jawa Barat (Jabar) 2023 akan segera diresmikan. Berikut ini daftar UMK Kota Cirebon pada 5 tahun terakhir.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, akan mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada 21 November 2022, sedangkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023, termasuk UMK Kota Cirebon, pada tanggal 30 November 2022.

UMK merupakan standar upah minimum atau minimal untuk pekerja (buruh) yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia, di Kabupaten/Kota di satu provinsi, misalnya UMK Kota Cirebon.

Hal tersebut terkait dengan rencana Kementerian Ketenagakerjaan yang diketahui sudah akan menerapkan UMK Jabar 2023.

Baca Juga: UMK 2023 Sah Ditetapkan, Inilah Daftar Kenaikan UMK Cilacap 5 Tahun Terakhir

Penetapan tersebut, membuat kita mengetahui jumlah UMK Kota Cirebon, dan beberapa kabupaten dan kota lainnya yang berada di Jawa Barat dalam daftar UMK Jabar 2023.

Sekadar informasi, bahwa Kota Bekasi masih yang tertinggi di UMK Jabar 2022 sebesar Rp4.816.921,17 dan yang terendah Kota Banjar sebesar Rp 1.852.099,52

Besaran tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Dikutip Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Cirebon inilah daftar kenaikan UMK Kota Cirebon selama lima tahun terakhir:

Baca Juga: UMK 2023 Sah Ditetapkan, Inilah Daftar Kenaikan UMK Kendal 5 Tahun Terakhir

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Badan Pusat Statistik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah