Simak! Cara Menghitung Upah Minimum 2023, Sesuai Aturan Kemnaker

- 19 November 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi cara menghitung upah minimum 2023.
Ilustrasi cara menghitung upah minimum 2023. /Pixabay/Mohamed_Hassan

KILAS KLATEN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan terbarunya terkait Penetapan Upah Minimum (UMP) 2023.

Adapun aturan Upah Minimum (UMP) 2023 tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 16 November 2022 dan diundangkan 17 November 2022.

Aturan baru penetapan Upah Minimum (UMP) 2023 ini akn berlaku per 1 Januari 2023 mendatang.

Dalam Pasal 7 Ayat 1 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan bahwa kenaikan upah minimum (UMP) tidak boleh lebih dari 10 persen.

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," katanya.

Baca Juga: SAH! Upah Minimum 2023 Maksimal Naik 10 Persen, Ini Kata Menaker

Penyesuaian nilai Upah Minimum (UMP) 2023 ini diambil dari penjumlahan antara inflasi yang dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi dan α.

Merujuk Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022, dibawah ini merupakan rumus baru dalam penghitungan Upah Minimum (UMP) 2023.

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x