Simak! Cara Menghitung Upah Minimum 2023, Sesuai Aturan Kemnaker

- 19 November 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi cara menghitung upah minimum 2023.
Ilustrasi cara menghitung upah minimum 2023. /Pixabay/Mohamed_Hassan

UM(t+1) = Rp2.835.021,29 + (10 persen x 2.835.021,29)

UM(t+1) = Rp3.774.860 + 283.502,129

UM(t+1) = Rp3.118.523,419

Sebagai informasi bahwa sebelumnya Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menjelaskan bahwa upah minimum (UMP) 2023 dipastikan naik.

Baca Juga: Jika Upah Minimum 2023 Naik Diatas 8 persen, Pengusaha Akan Melakukan PHK?

Hal ini dipengaruhi oleh adanya kenaikan harga-harga bahan pokok maupun bahan bakar minyak (BBM).

"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum (UMP) 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ungkapnya, Selasa, 7 November 2022.***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah