UM(t+1) = Rp2.835.021,29 + (10 persen x 2.835.021,29)
UM(t+1) = Rp3.774.860 + 283.502,129
UM(t+1) = Rp3.118.523,419
Sebagai informasi bahwa sebelumnya Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menjelaskan bahwa upah minimum (UMP) 2023 dipastikan naik.
Baca Juga: Jika Upah Minimum 2023 Naik Diatas 8 persen, Pengusaha Akan Melakukan PHK?
Hal ini dipengaruhi oleh adanya kenaikan harga-harga bahan pokok maupun bahan bakar minyak (BBM).
"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum (UMP) 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ungkapnya, Selasa, 7 November 2022.***