KILAS KLATEN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum (UMP) 2023 tidak melebihi angka 10 persen.
Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Upah Minimum Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2023.
Disebutkan dalam pasal 6, penyesuaian nilai Upah Minimum tahun(UMP) 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Selanjutnya, dalam pasal 7 dikatakan bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum (UMP) tidak melebihi 10 persen.
Baca Juga: UMK 2023 Sah Ditetapkan, Inilah Daftar Kenaikan UMK Boyolali 5 Tahun Terakhir
Namun, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai tersebut hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Selain itu, penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang belum memiliki upah minimum harus memenuhi syarat tertentu. Hal tersebut tertuang pada pasal 8.
Rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.
Nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.