SAH! Upah Minimum 2023 Maksimal Naik 10 Persen, Ini Kata Menaker

- 19 November 2022, 15:20 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /tangkap layar/ Youtube @KementerianKetenagakerjaanRI

Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, gubernur tidak dapat menetapkan upah minimum bagi kabupaten/kota yang bersangkutan.

Baca Juga: Menaker Berikan Kabar Baik Mengenai UMK 2023, Siap Penuhi Keinginan Buruh

Sebagai informasi bahwa Menaker umumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada 21 November 2022. Sedangkan UMK 2023 diumumkan Gubernur pada 30 November 2022.

Itulah informasi terkait peraturan penetapan Upah Minimum 2023 yang tidak melebihi 10 persen.***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah