Simak! Cara Menghitung Upah Minimum 2023, Sesuai Aturan Kemnaker

- 19 November 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi cara menghitung upah minimum 2023.
Ilustrasi cara menghitung upah minimum 2023. /Pixabay/Mohamed_Hassan

Penjelasan Rumus

UM (t+1) = upah minimum yang akan ditetapkan

UM(t) = upah minimum tahun berjalan

Penyesuaian nilai UM = penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α atau UM = Inflasi + (PE x α).

Baca Juga: Menaker Meminta Sekda Tetapkan Upah Minimum 2023 untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

Cara Menghitung Upah Minimum 2023

Cara menghitung upah minimum (UMP) 2023 ini telah dijelaskan dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022, bila kenaikan upah bagi pekerja maksimal 10 persen.

Contohnya saja, saat ini Semarang memiliki Upah Minimum Tahun Berjalan atau UM(t) Rp2.835.021,29

Jika tahun depan UMK Kota Bandung mengalami kenaikan 10 persen, maka total upah minimum (UMP) yang akan didapat pekerja sebagai berikut.

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah