Resmi Cair Mulai 5 Juni 2023, Ini Sejarah Gaji 13

2 Juni 2023, 13:39 WIB
Sejarah gaji 13 /Pixabay

KILAS KLATEN - Pencairan gaji 13 pastinya kini sedang dinantikan oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya gaji 13 akan segera cair pada bulan ini.

Pemerintah telah memberikan pengumuman resmi mengenai pencairan gaji 13 untuk PNS. PNS akan mulai pemberian gaji 13 untuk dilaksanakan pada 5 Juni 2023 mendatang.

PP Nomor 15 tertuang tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Lalu bagimana sejarah tercptanya gaji 13? Simak ulasan berikut ini.

Sejarah Pemberian Gaji 13 Untuk PNS

Menurut informasi dari laman resmi Kominfo, gaji 13 untuk PNS pertama kali diberikan pada 1969.

Bahkan, pemerintah pada saat itu juga memberikan gaji 14 sebagai pengganti hadiah lebaran.

Namun setelah itu, gaji 13 tidak diberikan lagi secara rutin dan baru diberikan lagi setelah 10 tahun, atau lebih tepatnya pada 1979.

Baca Juga: Kapan Gaji 13 PNS Cair? Berikut Jadwal, Daftar Penerima serta Besaran Gaji 13 Tahun 2022

Pada 1980-1082, gaji 13 tidak diberikan lagi kepada PNS dengan alasan, pemerintah saat itu berdalih bahwa sudah memperbaiki tunjangan penghasilan PNS.

Pemberian gaji 13 kembali dilakukan di tahun 1983, namun tidak diberikan lagi pada 1984 karena pemerintah telah menaikkan gaji PNS sebesar 15 persen.

Memasuki akhir era Presiden Indonesia ke-5 yaitu Megawati Soekarnoputri, pemberian gaji 13 mulai diberikan rutin setiap tahunnya kepada PNS.

Dalam pidato kenegaraan jelang peringatan HUT RI 2003 lalu, Megawati menyatakan pemerintah akan memberikan gaji 13 untuk PNS sebagai kompensasi atas tidak naiknya gaji abdi negara.

Setelah itu, pemerintah mulai menganggarkan belanja pegawai sebanyak Rp 56,7 triliun pada APBN 2004.

Berkat kebijakan tersebut, PNS mulai rutin mendapatkan gaji 13 sejak 2004 hingga saat ini.

Pemberian gaji 13 sempat berhenti saat wabah Covid-19 Gaji 13 untuk PNS biasanya diberikan setiap akan memasuki tahun ajaran baru.

Hal ini dilakukan pemerintah untuk membantu para PNS membiayai pendidikan anak. Tetapi, gaji 13 untuk PNS sempat dihentikan saat wabah Covid-19 melanda dunia mulai 2020 lalu.

Bahkan, ada sekitar 12 golongan PNS yang tidak mendapatkan gaji 13 ini saat pandemi Covid-19. Hal tersebut dikarenakan saat itu, kondisi keuangan negara difokuskan untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga: Kabar Gembira Lur! Pensiunan PNS Akan Mendapatkan THR 2 Kali Lipat dari Pemerintah, Catat Kategorinya

Namun seiring berkurangnya kasus Covid-19, kini pemerintah kembali mencairkan gaji 13 untuk para PNS.

Demikian informasi mengenai sejarah pemberian gaji 13 untuk PNS. Semoga bermanfaat!***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: pendidikan

Tags

Terkini

Terpopuler