Sudah Cair, Simak Syarat dan Cara Pencairan BLT BBM di Kantor Pos

- 13 September 2022, 13:25 WIB
Sudah Cair, Simak Syarat dan Cara Pencairan BLT BBM di Kantor Pos
Sudah Cair, Simak Syarat dan Cara Pencairan BLT BBM di Kantor Pos /

KILAS KLATEN - Pemerintah telah mencairkan bantuan langsung tunai atau BLT BBM atas kenaikan harga BBM senilai Rp600.000 melalui Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.

Adapun bantuan sosial atau BLT BBM ini disalurkan untuk keluarga miskin sebagai bantalan sosial atas kenaikan harga BBM subsidi yang telah naik pada 3 September 2022.

Dalam proses pencairanya, pemerintah telah menggandeng Kantor Pos Indonesia. Bantuan senilai Rp600.000 tersebut diberikan sekali namun untuk enam bulan mulai dari September hingga Desember 2022.

Sehingga, tiap bulannya masyarakat akan diberikan BLT BBM sebesar Rp150.000 yang dibagi menjadi dua tahap.

Tahap pertama dibagikan bulan September ini Rp300.000 dan untuk tahap kedua pada bulan Desember dengan nilai yang sama.

 

Dalam proses pencairanya, masyarakat diminta untuk datang ke Kantor Pos dengan membawa surat undangan pencairan yang diberikan oleh pemerintah desa serta membawa KTP.

Dan berikut dibawah ini merupakan syarat pencairan BLT BBM di Kantor Pos.

Baca Juga: Kemensos Lakukan 3 Cara Ini Agar BLT BBM Tepat Sasaran

Syarat dan Cara Pencairan BLT BBM di Kantor Pos

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x