KILAS KLATEN - Bagi Anda yang ingin mengetahui kriteria dan syarat penerima BSU atau bantuan subsidi upah tahap 2, simak informasi dibawah ini.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan BSU subsidi gaji senilai Rp.600 Ribu sejak awal september lalu. Dan kini proses penyaluran tersebut telah memasuki tahap 2.
Hal tersebut disampaikan oleh Sektretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi.
"(Dana BSU tahap kedua) sudah cair sejak Senin kemarin, jumlahnya 1,6 juta (pekerja atau buruh)," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/9/2022) siang.
Baca Juga: Tak Kunjung Masuk Rekening, Ini 4 Penyebab BSU 2022 Belum Cair
Kriteria dan Syarat Penerima BSU Tahap 2
Mengenai kriteria calon penerima banstuan subsidi upah (BSU) tahap 2 tersebut telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Adapun rincian kriteria dan syarat penerima BSU tahap 2 yakni sebagai berikut :
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK