KILAS KLATEN - Sebelum Anda mengambil kredit seperti membeli barang menggunakan paylater, kartu kredit ataupun mengambil rumah yang KPR, hendaknya mengecek BI Checking terlebih dahulu.
BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur.
Layak atau tidaknya orang tersebut melakukan peminjaman dilihat dari skor BI Checking.
Jika skornya buruk, akan sulit mendapatkan akses kredit dari bank ataupun lembaga keuangan ke depannya. Akan diblacklist jika memang hutang tidak dilunasi.
Baca Juga: Ramai Dibicarakan, Apa Itu BI Checking dan Bagaimana Cara melakukan BI Checking?
Cara Cek BI Checking Lewat SLIK OJK
1. Siapkan Dokumen
• Dokumen Debitur Perorang
- Foto atau Scan KTP untuk Warga Indonesia
- Foto atau Scan Paspor untuk warga asing
- Foto atau Scan surat Asli Kematian/ Surat Keterangan Ahli Waris
( Untuk debitur yang sudah meninggal )
• Dokumen Debitur Badan Usaha
- Foto atau Scan identitas dari pengurus meliputi KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA
- Foto atau Scan NPWP
- Foto atau Scan dokumen anggaran dasar terakhir
Baca Juga: Cara Cek BI Checking dengan Mudah Secara Online, Ini yang Harus Anda Lakukan