KILAS KLATEN - Tantangan ekonomi global yang saat ini tengah dihadapi bukanlah hambatan untuk terus berusaha, termasuk bagi UMKM yang merupakan salah satu sektor terpenting penggerak roda perekonomian nasional.
Untuk membantu UMKM tumbuh dan berkembang, OJK Mendorong hadirnya berbagai akses pembiayaan untuk UMKM.
Berikut bebap jenis akses pembiayaan yang disarankan oleh OJK dan tentunya sudah memiliki izin dan legalitas dari Pemerintah.
Baca Juga: Cair Rp50 Juta Hingga Rp100 Juta, Syarat Daftar KUR BRI 2022 Online Untuk Modal Usaha
Fintech Peer to peer Lending (P2P)
Fintech Peer to peer lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah yang mempertemukan antara pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower) melalui platform online berbasis teknologi informasi.
UMKM dapat menggunakan layanan in untuk memperoleh pembiayaan dengan syarat yang mudah dan proses yang cepat
Tapi sebelum kamu menggunakan Fintech Lending, pastikan dulu legalitasnya telah memiliki izin dari OJK ya.
Securities Crowfunding