Dianggap Melanggar Aturan, Kadin dan Apindo Gugat Kenaikan UMK 10 Persen

- 25 November 2022, 18:02 WIB
Dianggap Melanggar Aturan, Kadin dan Apindo Gugat Kenaikan UMK 10 Persen
Dianggap Melanggar Aturan, Kadin dan Apindo Gugat Kenaikan UMK 10 Persen /Pikiran-Rakyat.com/Boy Darmawan/

KILAS KLATEN - Kenaikan UMK 10 persen resmi diumumkan pemerintah melalui Kementrian Tenaga Kerja Indonesia.

Namun Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha menanggapi kenaikan ini bertentangan dengan peraturan pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja.

Kamar Dagang Indonesia dan Apindo, Asosiasi Pengusaha Indonesia menyampaikan akan melakukan uji materiil terkait kebijakan penetapan upah minimum 2023 yang ditetapkan lewat Permenaker No.18/2022.

Baca Juga: UMK Buleleng 2023 Bakal Ditetapkan, Berikut Prediksi Hingga Daftar Kenaikan UMK Buleleng Tiga Tahun Terakhir

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengemukakan jika mengacu pada kondisi hukum saat ini UU Cipta Kerja atau UU Ciptaker masih berlaku dalam tenggang waktu 2 tahun.

“Dikeluarkannya Permenaker 18 tahun 2022 ini menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Untuk itu diperlukan putusan yudikatif untuk menjawab keambiguan yang muncul,” jelas Arsjad Kamis 24 November 2022.

Ia menjelaskan semangat yang akan dikedepankan pengusaha adalah menjaga stablitas investasi, kesejahteraan pekerja dan keadilan untuk seluruh pengusaha.

Baca Juga: UMK Karangasem 2023 Bakal Ditetapkan, Berikut Prediksi Hingga Daftar Kenaikan UMK Karangasem 3 Tahun Terakhir

“Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka Kadin bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan seluruh perusahaan anggota Kadin terpaksa akan melakukan uji materiil terhadap Permenaker 18 tahun 2022,” ungkapnya.

Arsjad menuturkan usaha kebijakan kenaikan UMK 2023 dapat dirumuskan secara tepat sasaran, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Dia menyampaikan bahwa ancaman resesi ekonomi global lebih cepat dari prediksi, jadi dibutuhkan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha yang kondusif sehingga pengusaha dapat bertahan ditengah sulitnya tantangan eknomi global.

Baca Juga: UMK Klungkung 2023 Bakal Ditetapkan, Berikut Prediksi Hingga Daftar Kenaikan UMK Klungkung Tiga Tahun Terakhir

Arsjad menegaskan pemerintah juga perlu untuk memperhatikan kemampuan pelaku usaha saat ini. Agar tidak memberatkan pelaku usaha dan menganggu iklim usaha.

“Langkah hukum terpaksa ditempuh karena dunia usaha perlu kepastian hukum. Namun apapun hasilnya, pelaku usaha siap mematuhinya,” tandasnya.

Berdasarkan data yang dikeluarkan Kemenaker UMK Jakarta 2022 Rp4.573.845 dan yang terbesar di Indonesia. Sementara Jawa Tengah yang terendah sebesar Rp1.813.011.

Baca Juga: UMK Bangli 2023 Bakal Ditetapkan, Berikut Prediksi Hingga Daftar Kenaikan UMK Bangli Tiga Tahun Terakhir

Jika mengacu pada kenaikan yang ditetapkan pemerintah maksimal 10 persen, maka UMK 2023 di Jakarta menjadi Rp4,9 juta, dan Jawa Tengah Rp2 juta.***

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x