Akhirnya Lega! Kenaikan UMP 2023 Sudah Ditetapkan, Inilah Daftarnya

- 26 November 2022, 17:10 WIB
Akhirnya Lega! Kenaikan UMP 2023 Sudah Ditetapkan, Inilah Daftarnya
Akhirnya Lega! Kenaikan UMP 2023 Sudah Ditetapkan, Inilah Daftarnya /Instagram.com/@bank_indonesia

KILAS KLATEN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum (UMP) 2023.

Penetapan Upah Minimum (UMP) 2023 disampaikan secara resmi melalui Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) no 18 tahun 2022 bahwa maksimal naik sebesar 10 persen.

Pastinya penantian ini sedikit menjawab rasa penasaran para pekerja buruh yang sudah menantikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 maupun upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2023.

Dalam Permenker dijelaskan bahwa perhitungan nilai upah pekerja menggunakan formula dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Baca Juga: Bakal Naik Maksimal 10 Persen, Inilah Wilayah dengan UMP dan UMK 2023 Tertinggi di Indonesia

Formula penghitungan upah minimum yang dimaksud ialah: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika batas akhir penetapan UMP 2023 pada 28 November dan UMK 2023 pada 7 Desember 2022.

Jika dihitung menggunakan rumus formula di atas, DKI Jakarta masih menjadi wilayah dengan UMP paling tinggi di Indonesia sebesar Rp5.106.03, sedangkan Jawa Tengah masih menjadi yang terendah dengan besaran Rp1.994.228.

Berikut daftar lengkap UMP 2022 di 34 provinsi Indonesia yang bisa jadi acuan penetapan Upah Minimum (UMP) 2023:

Baca Juga: Lagi! Jawa Tengah Masih Jadi Terendah dalam Penetapan UMP 2023 di 34 Provinsi

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x