Lagi! Jawa Tengah Masih Jadi Terendah dalam Penetapan UMP 2023 di 34 Provinsi

- 23 November 2022, 20:20 WIB
Lagi! Jawa Tengah Masih Jadi Terendah dalam Penetapan UMP 2023 di 34 Provinsi
Lagi! Jawa Tengah Masih Jadi Terendah dalam Penetapan UMP 2023 di 34 Provinsi /Pixabay/Pexels

KILAS KLATEN - Para buruh khususnya di jawa Tengah menantikan kepastian kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2023.

Terlebih Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum (UMP) 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, yang mana Jawa Tengah termasuk didalamnya.

Menaker sendiri mengungkapkan bahwa batasan akhir dari penetapan UMP 2023 pada 28 November dan UMK 2023 pada 7 Desember 2022.

Baca Juga: UMK 2023 Sah Ditetapkan, Inilah Daftar Kenaikan UMK Bojonegoro 5 tahun Terakhir

Selain itu, penyesuaian nilai upah pekerja dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Berdasarkan Permenaker, formula penghitungan upah minimum yang dimaksud ialah:

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

Lantas berapa perkiraan UMP 2023 di Jawa Tengah jika maksimal kenaikannya hanya 10 persen?

Sebagai informasi bahwa pada tahun 2022, UMP Jateng jumlahnya sebesar Rp1.812.935,43 dan Jika naik 10 persen maka menjadi Rp1.994.228, sehingga menjadikan Upah Minimum Jateng masih yang terendah di Indonesia.

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x