Jangan Sepelekan Asuransi Kebakaran! Apa itu? Apa Manfaatnya?

8 Maret 2023, 12:15 WIB
Ilustrasi - Asuransi kebakaran /pixabay

KILAS KLATEN - Beberapa waktu yang lalu, telah terjadi kebakaran depo Pertamina di Plumpang. Banyak juga korban yang tewas dalam kejadian tersebut.

Tidak ada yang tahu kapan terjadinya musibah. Di mana pun dan kapanpun, musibah bisa saja muncul.

Tak hanya korban jiwa, kehilangan harta juga menjadi salah satu kerugian ketika terjadi sebuah musibah.

Salah satu musibah yang paling berdampak langsung terhadap kerugian harta adalah kebakaran.

Untuk itu, jaminan kebakaran dianggap penting sebagai upaya mengembalikan harta yang hilang.

Asuransi kebakaran menjamin aset-aset kamu saat terjadi kebakaran di rumah atau properti yang Anda punya.

Asuransi ini bahkan memiliki standar khusus yang disebut sebagai Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) sehingga jaminan atas kerugian dapat dipertimbangkan.

Lalu, apa itu asuransi kebakaran? Apa saja manfaat yang bisa Anda dapat dari asuransi kebakaran? Simak penjelasannya berikut detail lainnya di bawah ini.

Baca Juga: Kendaraan Rusak Akibat Bencana Alam Dapat Asuransi, Simak Penjelasannya

Apa itu asuransi kebakaran?

Asuransi kebakaran adalah salah satu bentuk produk asuransi  yang menjamin kerugian dan kerusakan akibat terjadinya kebakaran atau risiko perluasan menimpa obyek pertanggungan.

Asuransi kebakaran dapat diberlakukan untuk sejumlah aset mulai dari aset harta benda, bangunan rumah tinggal, ruko, gudang, pabrik, gedung perkantoran, perabot rumah tangga, hotel, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan bahan baku atau barang jadi, dan lain sebagainya sesuai yang tercantum dalam PSAKI.

Meski begitu, ada sejumlah aset yang tidak bisa dijaminkan. Aset-aset tersebut antara lain barang titipan atau milik orang lain, logam mulia, perhiasan, barang seni atau antik, naskah, desain, gambar, pola, model, cetakan, efek, saham, obligasi, surat berharga lainnya, uang, perangko, cek, materai, buku catatan usaha, catatan sistem komputer, kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, serta kapal laut dan sejenisnya.

Aset-aset yang juga tidak bisa ikut dijaminkan dalam asuransi kebakaran adalah perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip, pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar, taman, tanah (termasuk lapisan atas urugan, drainase, atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landasan pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, harta benda pertambangan di bawah tanah, dan harta benda di lepas lantai.

Baca Juga: Menjelang Awal Tahun 2023 Pabrik Tekstil di Bantul Dilanda Kebakaran Hebat, Kerugian Ditaksir Ratusan Miliar

Manfaat asuransi kebakaran

Asuransi kebakaran memiliki sejumlah manfaat, yaitu:

1. Bila aset yang tertanggung adalah rumah tinggal  dan terjadi musibah kebakaran, maka aset tersebut akan mendapatkan proteksi dari risiko yang terjadi. Selain itu, jaminan asuransi kebakaran dapat diaplikasikan pada barang-barang yang ada di rumah .

Hal ini tentu akan meringankan beban Pemegang Polis karena kerugian dapat diminimalisir dengan baik.

2. Selain jaminan proteksi terhadap harta benda, manfaat asuransi kebakaran juga meliputi tempat tinggal sementara untuk Pemegang Polis.

Jadi, ketika rumah yang Anda tempati mengalami musibah kebakaran dan harus direnovasi atau mencari tempat tinggal baru, maka pihak asuransi akan menyediakan tempat tinggal sementara.

Anda sebagai pemegang polis tidak perlu khawatir mencari tempat tinggal sementara saat aset mengalami musibah kebakaran.

3. Asuransi kebakaran juga meliputi perluasan jaminan. Artinya, asuransi kebakaran tidak hanya menjamin musibah kebakaran, tetapi juga sejumlah kondisi khusus terhadap aset dan investasi.

Kondisi-kondisi yang dimaksud meliputi kerusuhan, tersambar petir, banjir, hingga kejatuhan pesawat terbang.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler