KILAS KLATEN - Bencana alam menjadi momok yang menakutkan bagi siapa saja, karena kejadian ini tak bisa dihindari dan bisa terjadi dimanapun.
Hal ini yang terjadi kejadian bencana alam di Cianjur beberapa hari yang lalu, yang kurang lebih mengakibatkan hilangnya nyawa 272 orang dan ribuan orang luka-luka.
Di sisi lain bukan hanya korban jiwa saja melainkan kerugian material seperti rumah, kendaraan yang digunakan sehari-hari rusak seketika.
Hal ini membuat korban bencana alam mengalami kerugian yang sangat banyak karena dari segi materi habis yang mengakibatkan harus mengungsi terlebih dahulu.
Baca Juga: Ini Dia Deretan Holding Perusahaan Sektor Industri Sel Baterai Mobil Listrik Indonesia
Lantas, apakah kendaraan termasuk mobil yang terkena bencana alam seperti gempa bisa mendapatkan proteksi dari pihak asuransi?
Pertanyaan ini langsung dijawab oleh Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra.
Dilansir Kilasklaten.com dari Pikiran-Rakyat.com, pria yang akrab disapa Iwan ini menyatakan kerusakan mobil akibat gempa bumi tidak ditanggung oleh pihak asuransi.
Penjelasan tersebut ada di dokumen Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Baca Juga: Trauma Healing: Pemulihan Emosi dan Ketakutan Pasca Bencana