Kendaraan Rusak Akibat Bencana Alam Dapat Asuransi, Simak Penjelasannya

- 26 November 2022, 15:50 WIB
Kendaraan Rusak Akibat Bencana Alam Dapat Asuransi, Simak Penjelasannya
Kendaraan Rusak Akibat Bencana Alam Dapat Asuransi, Simak Penjelasannya /Netizen PRFMNEWS

"Dasarnya pakai PSAKBI dulu ya untuk tahu hal apa yang bisa dicover atau tidak," ucapnya, Jumat, 25 November 2022

"Ada yang namanya pengecualian untuk tidak dicover. Bencana alam, banjir, gempa bumi, atau topan (angin topan), itu tidak dicover," ujarnya lagi.

Iwan juga memaparkan bahwa kerusakan pada mobil yang ditanggung asuransi itu terbagi menjadi dua yaitu comprehensive dan total loss only (TLO).

Comprehensive menjamin kendaraan Anda jika mengalami kerusakan sebagian seperti adanya goresan, penyok, atau risiko lainnya yang dijelaskan dalam polis.

Baca Juga: Yuk, Kenalan dengan Mobil Listrik Imut Citroen: My Ami Buggy

Sementara itu, TLO adalah kehilangan, atau kerusakan total kendaraan yang disebabkan berbagai hal misalnya tabrakan, benturan, terbalik, atau peristiwa seperti kebakaran, banjir, hingga gempa bumi.

Karenanya, menurut Iwan, kejadian kehancuran kendaraan akibat gempa bumi masuk dalam istilah all risk yang tak ditanggung oleh asuransi.

Namun, Iwan menyatakan ketentuan tersebut bisa saja diubah. Tapi syaratnya, pemegang polis harus memperluas jaminan asuransinya terlebih dahulu.

Baca Juga: Kabasarnas Tinjau Posko Darurat Bencana Cianjur

"Agar bisa diklaim, lakukan perluasan jaminan terlebih dahulu. Itu bisa dilakukan setelah bencana gempa terjadi," ucapnya kembali.***

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah