KILAS KLATEN - Otoritas Jasa Keuangan terus berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan pada daerah atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana.
Adapun definisi bencana dalam cakupan PJOK adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan menggangu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Bisa yang disebabkan baik oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia sehungga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusajan lingkungan, kerugian harta, benda, dampak psikologis, terganggunya kinerja pelaku industry di sektor jasa keuangan dan atau mempengaruhi kondisi ekonomi masyarakat.
Melalui POJK Nomor 19 Tahun 2022, OJK dapat menetapkan daerah dan atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana serta janngka waktu perlakuan khusus.
Penentuan daerah dan atau Sektor Tertentu yang Terkena Bencana Dilakukan oleh OJK Dengan Memperhatikan Aspek Antara Lain:
-Luas wilayah yang terkena bencana
-Jumlah korban jiwa
-Jumlah kerugian materiil