KILAS KLATEN - Apa arti pangkat Tituler TNI yang baru saja diterima Deddy Corbuzier? Lalu apa saja ketentuan penerima pangkat Tituler?
Nama Deddy Corbuzier tak pernah lepas dari pusat perhatian masyarakat.
Baru-baru ini, dirinya menerima pangkat sebagai Letnan Kolonel Tituler TNI AD dari Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.
Pangkat Tituler TNI AD tersebut diserahkan Prabowo pada hari ini Jumat 9 Desember 2022.
Deddy mengaku senang mendapat penghormatan tersebut. Dalam akun Instagramnya @mastercorbuzier, ia pun mengucapkan ungkapan rasa terima kasih kepada keluarga besar TNI.
Baca Juga: Terima Tantangan Deddy Corbuzier, Ahmad Syahroni : Tantangan You, Aye Jabanin, Ane Gak Takut
"Terimakasih untuk keluarga besar TNI dan KEMENHAN atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi ini untuk saya," kata
Deddy juga menyampaikan, dirinya akan mengawali perjalanan baru dalam mengemban tugas dan tanggung jawab pada negara secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila.
Apa arti pangkat Tituler TNI yang baru saja diterima Deddy Corbuzier? Lalu apa saja ketentuan penerima pangkat Tituler?
Dilansir dalam laman Kemenkeu, yang dimaksud dengan "pangkat Tituler" adalah Pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua.