Baca Juga: Presiden Jokowi Cek Prabowo Pastikan Punya Kerutan Dan Rambut Ada Putihnya
Penjelasan soal Pangkat Tituler ini juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Berikut bunyi Pasal 5 Ayat (2) Huruf b soal penjelasan Pangkat Tituler tersebut:
Yang dimaksud dengan "pangkat Tituler" adalah Pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua.
Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka Pangkat yang bersifat Tituler dicabut.
Sebagai informasi tambahan, Pangkat Tituler sebelumnya pernah diberikan untuk Almarhum Letkol TNI Muhammad Idris Sardi pada tahun 1996.
Baca Juga: Sandiaga Uno Tanggapi Kemungkinan Duet Lagi Dengan Prabowo Subianto
Ia merupakan, seorang pemain biola asal Indonesia yang memiliki dedikasi dan sumbangsih dalam dunia perfilman Indonesia, khususnya dalam seni tata musik film.
Diketahui, nama Deddy Corbuzier yang baru saja menerima Pangkat Letnan Kolonel Tituler, merupakan nama yang mendapat pangkat Tituler ke 17 dalam sejarah Indonesia.
Demikian penjelasan mengenai apa arti pangkat Tituler TNI yang baru saja diterima Deddy Corbuzier? Lalu apa saja ketentuan penerima pangkat Tituler?***