Gagal Lindungi Privasi Anak di Inggris, TikTok Terancam Denda Rp441 Miliar

- 27 September 2022, 11:52 WIB
Gagal Lindungi Privasi Anak di Inggris, TikTok Terancam Denda Rp441 Miliar
Gagal Lindungi Privasi Anak di Inggris, TikTok Terancam Denda Rp441 Miliar /Foto: REUTERS/Mike Blake/File Photo/

KILAS KLATEN - TikTok terancam mendapatkan denda sebesar 27 juta Poundsterling atau setara 441,9 miliar rupiah usai dinilai gagal lindungi privasi anak di Inggris.

Hasil investigasi yang telah dilakukan oleh pengawas data Inggris Information Commissioner's Office (ICO) TikTok diduga melanggar Undang-undang Perlindungan Data sejak Mei 2018 HINGGA jULI 2020.

ICO mengatakan besaran denda tersebut ditetapkan berdasar hitungan 4 persen dari omzet tahunan Tiktok secara global.

ICO mengemukakan, TikTok gagal memberikan informasi yang tepat kepada penggunanya dengan metode yang ringkas, transparan, dan mudah dicermati.

Sementara, Komisaris Informasi Inggris John Edwards mengatakan, TikTok meripakan layanan digital sehingga harus wajib mematuhi regulasi perlindungan data anak.

Baca Juga: Keren! Ini Fitur Baru WhatsApp, Admin Grup WA Dapat Hapus Chat Anggota

“Pandangan sementara kami adalah TikTok tidak mematuhi regulasi tersebut,” tuturnya.

Namun saat ini ICO belum mendapatkan keputusan final guna menentukan apakah TikTok telah menyalahi aturan regulasi perlindungan data serta denda yang akan disanksikan.

 

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: The Guardian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x