Gagal Lindungi Privasi Anak di Inggris, TikTok Terancam Denda Rp441 Miliar

- 27 September 2022, 11:52 WIB
Gagal Lindungi Privasi Anak di Inggris, TikTok Terancam Denda Rp441 Miliar
Gagal Lindungi Privasi Anak di Inggris, TikTok Terancam Denda Rp441 Miliar /Foto: REUTERS/Mike Blake/File Photo/

ICO saat ini juga telah menyelidiki kepatuhan dari sejumlah layanan digital atas regulasi perlindungan data anak.

“Kami tengah menyelidiki lebih dari lima puluh layanan digital yang berkaitan dengan anak-anak. Enam penyelidikan pun sedang berlangsung terhadap perusahaan penyedia layanan digital yang (menurut pandangan awal ICO) kurang bertanggung jawab terhadap keamanan anak-anak,” tuturnya.

ICO akan bersinergi bersama perusahaan-perusahaan penyedia layanan digital dalam melindungi keamanan data anak-anak di dunia jagat maya.

“Namun, kami (ICO) akan melakukan tindakan penegakan hukum jika memang diperlukan,” tutur Edwards, yang diketahui telah menjabat sebagai komisaris sejak Januari hingga lima tahun ke depan.

Sebelumnya ICO telah mengenakan sanksi senilai Rp122,7 miliar pada perusahaan teknologi pendeteksi wajah Clearview pada bulan Mei 2022.

Baca Juga: Pemerintah Akan Bentuk Tim Khusus Terkait Kebocoran Data

 

Perusahaan asal Amerika Serikat tersebut dilaporkan telah mengumpulkan lebih dari 20 miliar gambar wajah pengguna internet.

Gambar-gambar ini didapatkannya dari platform media sosial dan situs web yang kemudian diunggah ke dalam basis data (database) global.

Lalu kemudian, ICO pun meminta perusahaan tersebut untuk menghapus data-data warga negara Inggris dari sistemnya.***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: The Guardian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah