Waspada! Sampah Elektronik Ternyata Memiliki Kandungan Racun, Apa Saja Jenisnya?

- 15 April 2023, 08:09 WIB
Ilustrasi - Sampah Elektronik
Ilustrasi - Sampah Elektronik /pixabay

KILAS KLATEN - Sampah elektronik menjadi salah satu sampah yang dihasilkan oleh aktifitas manusia bukan hanya saja terbatas pada sampah makanan, sampah plastik, atau sampah pakaian (limbah tekstil).

Akan tetapi, sampah eletronik pada beberapa tahun belakangan telah ikut serta menyumbang kekhawatiran terhadap keberlanjutan lingkungan hidup.

Sampah Elektronik di Indonesia dan Jumlah Timbulan Pertahun

The Global E-Waste Monitor 2020 menunjukkan data bahwa selama tahun 2019 timbulan sampah elektronik di dunia mencapai 53,6 juta ton.

Dengan jumlah tersebut, PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) memprediksi bahwa volumenya akan terus meningkat, di tahun 2030 timbulan sampah elektronik akan mencapai 74 juta ton dan di tahun 2050 akan mencapai 120 juta ton.

Sementara itu, data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2021 menunjukkan bahwa timbunan sampah elektronik di Indonesia mencapai 2 juta ton.

Dari jumlah tersebut, kontribusi terbesar sampah elektronik adalah berasal dari pulau Jawa yakni mencapai 56% dari keseluruhan jumlah di Indonesia.

Dari data yang didapatkan tersebut, Rosa Vivien Ratnawati selaku Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengakui bahwa pengelolaan sampah elektronik di Indonesia memang belum optimal.

Belum lagi sifat konsumtif masyarakat terhadap perangkat elektronik yang menimbulkan potensi timbunan sampah elektronik semakin meningkat.

Sampah elektronik atau yang dikenal juga dengan e-waste, merujuk pada The International Telecommunication Union mengacu pada berbagai item yang berkaitan dengan peralatan listrik dan elektronik (electrical and electronic equipment/EEE) yang telah dibuang oleh pemiliknya dan tidak ada maksud untuk digunakan kembali (Step Initiative, 2014).

Oleh karena itu, sampah elektronik atau e-waste sering juga disebut sebagai  WEEE (Waste Electrical and Electronic Equipment).

Di samping itu, berdasarkan pada PP No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, sampah elektronik termasuk ke dalam golongan sampah yang mengandung B3.

Jenis sampah B3 ini memiliki dampak negatif terhadap lingkungan dan manusia apabila tidak dikelola dengan baik dan benar.

Baca Juga: Peringati Hari Peduli Sampah Nasional, PLN Jalin Kolaborasi dengan KLHK

Dampak Sampah Elektronik Bagi Lingkungan

Sebagaimana jenis sampah pada umumnya, E-waste atau sampah elektronik juga memiliki dampak yang signifikan pada lingkungan.

Merujuk pada Pranandya Wijayanti selaku External Relations EwasteRJ, dampak tidak baik dari sampah elektronik karena memiliki kandungan racun dan logam berat yang bersifat bioakumulatif, artinya efek buruk dari E-Waste baru akan dapat dirasakan setelah beberapa tahun.

Jenis Limbah Elektronik

Menurut Parlemen Uni Eropa dalam instruksinya No. 2002/96/EC menggolongkan jenis-jenis e-waste sebagai berikut :

1. Peralatan rumah tangga berukuran besar (Large household appliances, berlabel LargeHHSeperti : mesin pendingin ruangan (AC), mesin cuci, lemari es, kulkas, dan oven.

Peralatan rumah tangga berukuran kecil (Small household appliances, berlabel small TH-1) Seperti kipas angin, kompor, blender, toaster, dan vacuum cleaner.

2. Peralatan komunikasi dan teknologi informasi (IT & telecommunications equipment, berlabel ICT), seperti : Komputer, laptop, printer, telepon, modem, handphone, mesin fax, mesin scan, modem, router, scanner, earphone, powerbank, charger, webcam, keyboard, mouse dan masih banyak lainnya.

3. Peralatan hiburan elektronik (Consumer equipment, dengan label CE)Seperti : TV, radio, kamera, pemutar audio dan pemutar DVD/VCD.Perlengkapan pencahayaan (Lighting equipment, dengan label Lighting), seperti : Lampu meja dan lampu gantung.

Baca Juga: Daur Ulang Sampah Botol Plastik menjadi Barang Berguna dan Mempunyai Nilai Jual Tinggi

4. Alat-alat listrik dan elektronik (Electrical and electronic tools, with the exception of large scale stationary Industrial tools, dengan label E&E tools), seperti : mesin bor, kabel listrik, baterai, dan extension card.

5. Mainan elektronik dan peralatan olahraga (Toys, leisure and sports equipment, dengan label Toys), seperti : mainan alat music anak, mobil-mobilan dan masih banyak yang lain.

6. Perangkat medis (Medical devices-with the exception of all implanted and infected products, dengan label Medical Equipment), seperti : termometer digital dan alat pengukur tensi digital.

7. Alat monitoring dan alat kontrol (Monitoring and control instrument, dengan label M&C), seperti : walkie talkie.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x