Wajib PCR bagi yang Belum Booster, Simak Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 15 Agustus 2022

16 Agustus 2022, 11:01 WIB
kereta api /Instagram @kai121_

KILAS KLATEN - PT KAI mulai memberlakukan syarat baru naik kereta api yang mulai berlaku pada 15 Agustus 2022, penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ). 

Bagi penumpang yang belum melakukan vaksin booster, wajib melakukan tes PCR. Adapun syarat ini berlaku untuk penumpang dengan usia diatas 18 tahun.

Aturan baru ini dibuat dikarenakan angka kasus Covid-19 di Indonesia semakin meningkat.

Adapun, hasil Tes PCR tersebut nantinya akan ditunjukkan kepada petugas saat melakukan boarding.

 

Syarat Baru Naik Kereta Api

Aturan baru ini dibuat dengan menyesuaikan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, dimana penumpang diatas 18 tahun dan belum melakukan vaksinisasi Booster diwajibkan melakukan Tes PCR.

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Joni dikutip dari kai.id, Selasa (15/8).

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal yang mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.

1. Usia 18 Tahun Keatas

  • Jika sudah divaksinasi ketiga (booster), penumpang tidak perlu menunjukkan hasil negatif COVID-19
  • Penumpang yang baru vaksinasi kedua dan pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  • Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

2. Usia 6-17 Tahun

  • Mereka yang sudah vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif COVID-19
  • Apabila baru divaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
  • Jika penumpang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

3. Dan bagi Calon Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Nah, diatas merupakan persayaratan terbaru naik kereta api di mas pandemi yang mulai berlaku pada 15 Agustus 2022.***

 

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Tags

Terkini

Terpopuler