Hadirkan 13 Saksi, Polri Gelar Sidang Etik Wadirkrimum Polda Metro Jaya

9 September 2022, 22:54 WIB
Sidang etik kembali digelar untuk sejumlah anggota Polri yang terlibat kasus Brigadir J. /Antara/Sigid Kurniawan

KILAS KLATEN - Pihak Kepolisian gelar Sidang Komisi Kode Etik (KKEP) terkait insiden penembajan yang menewaskan Brigadir J.

Dalam sidang tersebut diketahui Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond menjalani Sidang Komisi Etik pada hari ini, Jumat 9 September 2022.

Polri juga menghadirkan 13 saksi dalam sidang KKEP tersebut. Adapun saksi tersebut berasal dari institusi Kepolisian dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Beberapa anggota Polri yang menjadi saksi di antaranya adalah AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH, Kompol ESL dan Kompol AR.

Lalu ada pula, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE, sedangkan, saksi dari pihak LPSK yaitu ML dan YM.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"AKBP J ini untuk saksi dalam persidangan ada 13 orang. Untuk hakim komisinya masih sama dengan pimpinan Pak Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing, kemudian wakilnya Brigjen Agus Wijayanto," katanya, Jumat, 9 September 2022.

Baca Juga: Hasil Sidang Etik, Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa proses sidang etik Jerry Raymond akan cukup memakan waktu lantaran melibatkan banyak saksi.

"Ini masih menunggu dulu, karena ini akan berproses lagi dan mungkin juga akan sangat panjang karena saksinya 13. Kemarin yang saksinya 9 aja bisa sampai jam 2 pagi," ujarnya.

Ia juga memprediksi bahwa sidang Jerry Raymond akan berlangsung lama, bisa jadi akan berlangsung sampai Sabtu, 10 September 2022 dini hari.

"Apalagi yang AKBP J ini mungkin dimulai sidang kalau misalnya paling cepat jam 3, kalau 12 jam ya teman-teman mohon sabar untuk jam 3 pagi juga," ucapnya.

Pihak Kepolisian juga menggelar sidang etik terhadap AKBP Pujiyarto yang diduga telah melanggar kode etik Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam sidang AKBP Pujiyarto, Kepolisian menghadirkan 3 orang saksi, yakni AKBP JS, Kompol GA, dan AKP IMW.

Sampai saat ini masih belum diketahui pasti sanksi dan tuntutan yang akan diberikan untuk Pujiyarto.

“Ini sudah dimintai keterangan saksi, mungkin saat ini sedang lagi persiapan untuk pembacaan tuntutan,” katanya.

Baca Juga: Buntut Panjang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari Polri

Dedi menyampaikan hasil sidang etik Pujiyarto akan disampaikan ketika pimpinan sidang telah memutuskan.

“Putusannya apa, nanti kalau sudah diputuskan oleh sidang KKEP, maka akan segera saya informasikan,” ucapnya.

Kepolisian telah menggelar sidang komisi etik terhadap sejumlah anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.

Sejumlah anggota yang telah menjalani sidang etik tersebut yakni, Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nur Patria, dan Dyah Chandrawathi.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler