Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Brigadir J ke Bareskrim

- 2 September 2022, 10:52 WIB
Ilustrasi Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Brigadir J ke Bareskrim
Ilustrasi Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Brigadir J ke Bareskrim /Pixabay/Inactive_account_ID_249

KILAS KLATEN - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembalikan 4 berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Adapun keempat berkas tersebut merupakan milik tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Maruf. Kejagung telah mengembalikan seluruh berkas tersebut ke Bareskrim Polri dikarenakan belum lengkap.

“Jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengembalikan empat berkas perkara kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk dilengkapi [P-19],” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi, Kamis 1 September 2022.

Sebelumnya, berkas perkara tahap satu telah dilimpahkan ke Kejagung pada Jumat 19 Agustus 2022. Menurut Ketut, tim jaksa peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap secara formil dan materiil.

Hai inilah tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri perlu melengkapi kembali sesuai dari petunjuk jaksa.

Baca Juga: Akhiri Penyelidikan Kasus Brigadir J, Komnas HAM Sampaikan Hal Ini

“Berkas keempat tersangka belum lengkap secara formil dan materiil oleh karenanya perlu dilengkapi,” jelasnya.

Sementara untuk berkas dari Putri Candrawathi tersangka kelima, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri juga telah melimpahkan berkas pekaranya tahap I ke jaksa penuntut umum pada Senin 29 Agustus 2022.

Setelah dilakukan peneltian, tim peneliti mengatakan hasil penelitian jaksa peneliti, berkas perkara tersangka Putri Candrawathi dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat No.B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 1 September 2022.

Berkas tersebut juga akan dikembalikan ke penyidik dalam tujuh hari setelah surat Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi (P-19) diterbitkan jaksa peneliti disertai petunjuk jaksa.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x