“Akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi [P-19],” ungkap Ketut.
Baca Juga: Polri Periksa Ferdy Sambo Terkait Obstruction of Justice Brigadir J
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik akan segera memenuhi unsaur yang telah disampaikan oleh Kejagung agar berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J dinyatakan lengkap dan bisa dibuktikan dalam proses persidangan.
“Tentunya dari penyidik, apa yang dari kejaksaan dipenuhi. Sesuai perintah Kapolri segera dilimpahkan dan dikembalikan ke JPU. Sesegera mungkin juga bisa disidangkan,” ujar Dedi.***