KILAS KLATEN - Hasisl Sidang Komisi Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk memberhentikan dengan tidak hormat Kompol Chuck Putranto dari anggota Polri.
Pemberhentian dengan tidak hormat tersebut sebagai buntut dari adanya pelanggaran etik terkait dengan adanya tindak pidana untuk menghalangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat, 2 September 2022.
“Dan yang kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Dedi yang dikutip KilasKlaten.com dari Antara.
Dalam kesempatn tersebut, Dedi menjelaskan bahwa putusan sidang KKEP Kompol Chuck Putranto dijatuhkan sanksi bersifat etika, yakni melanggar dan dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca Juga: Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Brigadir J ke Bareskrim
Terdapat pula sanksi administrasi yang pertama yakni penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dimulai pada tanggal 5 sampai dengan 29 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri.
“Dan sanksi ini telah dijalani oleh pelanggar,” kataDedi.
Sidang KKEP Kompol Chuck Putranto dilakukan mulai hari Kamis, 1 September 2022 hingga selesai pada Jumat, 2September 2022 dini hari pukul 02.00 WIB.
Dalam sidang etik tersebut, Kompol Chuck Putranto telah dihadirkan sembilan orang saksi yang juga telah diperiksa.