Jangan Sampai Salah Paham! Ini Perbedaan Antara PNS dan PPPK

17 November 2022, 14:02 WIB
Jangan Sampai Salah Paham! Ini Perbedaan Antara PNS dan PPPK /BKD Sulteng/

KILAS KLATEN - Pemerintah telah membuat dua kategorikan jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan perjanjian kerja, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dua kategori tersebut masih sering disalahpahami masyarakat. Keduanya memiliki definisi, fungsi, dan tugas yang berbeda.

Jangan sampai salah paham, berikut ini perbedaan PNS dan PPPK yang dilansir dari BKD Sulawesi tengah:

Baca Juga: Membentak Anak Dapat Mempengaruhi Psikologis, Benarkah? Ini Kata Ahli!

  1. Status Kepegawaian

PNS dan PPPK memiliki perbedaan dari status kepegawaian. Dimana, PNS sebagai pegawai tetap yang memiliki nomor induk kepegawaian.

sedangkan PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah.

  1. Hak PPPK dan PNS

Setiap ASN baik PNS maupun PPPK memiliki hak dan tanggung jawab masing-masing. Keduanya, memiliki kesamaan tugas dan tanggung jawab dengan hak yang berbeda.

PNS berhak memperoleh tunjangan, gaji, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, pengembangan kompetensi dan jaminan hari tua.

Baca Juga: B.I Akan Adakan Fanmeeting dan Konser di Bulan Desember

Sedangkan PPPK berhak atas gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Artinya PPPK tidak diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

  1. Manajemen PNS dan PPPK

Perbedaan manajemen PPPK dan PNS terdiri dari menyangkut: pangkat atau jabatan, pengembangan karir, pola karier, promosi, mutasi, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

PNS dapat memiliki seluruh kategori tersebut dan bisa memiliki jabatan dan jenjang karier melalui pangkat atau golongan baik untuk jabatan struktural dan fungsional seluruhnya.

Sementara PPPK, hanya bisa mengisi jabatan fungsional. Tidak memiliki jenjang karir sebab pegawai dengan perjanjian kerja.

Baca Juga: Cek Informasi Jadwal Pencairan Gaji Petugas Sensus Regsosek BPS 2022 Disini!

  1. Masa Kerja PNS dan PPPK

PNS memiliki masa kerja sampai usia pegawai 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.

Sedangkan PPPK masa kerja disesuaikan dengan perjanjian kerja yang sudah disepakati sebelumnya dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kerja.

  1. Proses Seleksi PPPK dan PNS

Ketika hendak mendaftar CPNS, usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sementara PPPK minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun bagi PPPK Guru.

Seleksi CPNS dilakukan dengan lima proses seleksi yaitu Seleksi Kompetensi Dasar, Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum dan Tes Karakteristik Pribadi serta Seleksi Kompetensi Bidang.

Baca Juga: Doa Nabi Daud Agar Senantiasa Dicintai Allah, Lengkap dengan Latin dan Artinya

Sementara PPPK memiliki empat kategori seleksi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural dan wawancara.

Demikian perbedaan PNS dan PPPK yang penting untuk diketahui, agar kedepannya tidak salah paham mengenai keduanya.***

 

Editor: Masruro

Sumber: BKD Sulawesi Tengah

Tags

Terkini

Terpopuler