KILAS KLATEN - Begini cara daftar layanan BJPS tentang jaminan kehilangan pekerjaan di Indonesia berikut syarat dan cara mengajukan klaimnya.
Akhir-akhir ini banyak perusahan startup ataupun perusahaan lain yang melakukan pengurangan karyawan ataupun PHK dengan berbagai macam sebab pengurangan karyawan tersebut.
Faktor perang menyebabkan ekonomi global mengalami perlambatan, berkurangnya orderan, efisensi keuangan perusahaan menjadi penyebab banyaknya perusahaan yang mem PHK karyawannya.
Jika anda seorang pekerja yang diberhentikan melalui PHK resmi, rekan-rekan bisa mengajukan JKP dan mengklaim manfaat tersebut.
Baca Juga: Langsung Cair! Cara Dapat Pinjaman BRI Online Rp 20 Juta Tanpa Jaminan
Berikut cara mendaftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan cara mengklaim manfaat.
Cara Daftar SIAPkerja
Pastikan anda sudah terdaftar dalam peserta BPJS yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum PHK.
1. Buat akun SIAPkerja
Daftar melalui www.siapkerja.kemnaker.go.id.
2. Lengkapi profil dan biodata
Lengkapi informasi terkait data diri kamu di akun SIAPkerja yang sudah kamu buat.
3. Lencana JKP
Jika Lencana Jaminan Kehilangan Pekerjaan muncul diaknmu, maka kamu sudah terdaftar sebagai peserta JKP
Baca Juga: Pekerjaan Memeluk Panda di China Dibayar 700 Juta Setahun, Mau Coba?
Lapor PHK
Adapaun Syarat PHK yang tidak diterima, tidak disebabkan karena
Mengundurkan diri, Pensiun, Cacat Total tetap, Meninggal Dunia, dan Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja.
Syarat Pengajuan Laporan
Pelaporan PHK diserta bukti, punya komitmen untuk bekerja kembali, telah dilaporkan Non Aktif oleh Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan., Tidak sedang kembali bekerja di Sektor Penerima Upah, serta pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK
Cara Lapor PHK
1. Masuk kea kun SIAPkerja
www.siapkerja.kemnaker.go.id.
2. Pastikan profilmu sudah lengkap, jika belum segera lengkapi profil dan biodata
3. Isi form pelaporan PHK
Pastikan rekan-rekan sudah memiliki semua persyaratan dan mengisi formulir lapor PHK
4. Klaim manfaat
Segera lakukan pengajuan klaim manfaat untuk mulai mendapatkan manfaat JKP
Baca Juga: Pekerjaan Unik di Dunia, Pelayat Profesional Digaji 8 juta Sehari Untuk Menangis
Cara Klaim Manfaat untuk Bulan Pertama
Lakukan cara berikut untuk klaim manfaat JKP hanya pada bulan pertama
1. Masuk ke akun SIAPkerja melalui siapkerja www.siapkerja.kemnaker.go.id.
2. Sudah lapor PHK
3.Isi formulir klaim manfaat
Selanjutnya, isi formulir klaim manfat, memasukan rekening yang valid dan menyetujui Komitmen Aktivitis Percarian Kerja (KPAK)
4. Verifikasi Setelah mengajukan klaim selanjutnya pihak JKP akan melakukan kebenaran data dari verifikasi atas pengajuanmu
5. Akses manfaap JKP
Langsung bisa akses manfaat JKP setelah pengajuanmu di verifikasi.
Baca Juga: Dunia Metaverse: 5 Pekerjaan Masa Depan, Generasi Z Perlu Tahu!
Cara Klaim Manfaat Setelah Bulan ke 2 sampai 6
Untuk bulan selanjutnya, lakukan cara berikut unyuk klaim manfaat JKP
1. Masuk kea kun SIAPkerja www.siapkerja.kemnaker.go.id.
2. Asesmen diri
3. selesaikan misi
Adapun misinya rekan rekan menyelesaikan misi dengan melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan.
4. Isi formulir klaim manfaat
Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Pernyataan Konfirmasi Pengajuan JKP.
5. Verifikasi pengajuan klaim
Baca Juga: Rangkuman Perbedaan Pekerjaan Bentuk Pluralitas Masyarakat Indonesia, Materi IPS Kelas 8 SMP
Laporan yang kamu isi akan diverifikasi terbih dahulu.***