Mantan Rektor UIN Divonis Hukuman Penjara Terbukti Lakukan Kolusi Pengadaan Jaringan Internet

19 Januari 2023, 08:45 WIB
Mantan Rektor UIN Divonis Hukuman Penjara Terbukti Lakukan Kolusi Pengadaan Jaringan Internet /ANTARA/

KILAS KLATEN - Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin, mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) divonis hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan karena terbukti melakukan kolusi pengadaan jaringan internet 2020-2021 dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 18 Januari 2023 kemarin.

Mujahidin didampingi kuasa hukum mengikuti jalannya sidang putusan secara teleconference.

Amar putusan dibacakan hakim ketua Salomo Ginting.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan," tutur hakim Salomo Ginting.

Majelis hakim memutuskan vonis lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni selama 3 tahun kurungan.

Baca Juga: Gempa Terkini, 6.3 Magnitudo Mengguncang Bone Bolango

Perkara terhadap Mujahidin tersebut diperingan karena dinilai bersikap kooperatif mengikuti jalannya proses hukum dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Terhadap putusan ini, Akhmad Mujahidin dan kuasa hukumnya mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu.

"Sudah paham, Yang Mulia. Kami ambil langkah pikir-pikir dulu," katanya Mujahidin.

Serupa dengan terdakwa, tim JPU juga mengambil langkah pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Maka baik pihak terdakwa maupun jaksa diberi waktu selama 7 hari sebelum putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Akhmad Mujahidin tersandung kasus korupsi pengadaan jaringan internet di kampus Islam yang dipimpinnya.

Dalam pelaksanaannya, terdakwa Mujahidin seolah-olah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan layanan internet.

Baca Juga: Viral Pelajar SMP Dikritik Bawa Pengaruh Asing ke Generasi Muda, Pihak Sekolah Beri Klarifikasi

Padahal Mujahidin telah menunjuk Safarin selaku PPK untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawab PPK.

Padahal seharusnya sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pengadaan internet ini dilakukan dengan metode e-Purchasing atau tender.

Namun terdakwa malah melanggar prosedur dan melakukan pengadaan internet dengan MoU atau kerja sama dengan PT Telkom.

Selain Akhmad Mujahidin, perkara ini juga menjerat seorang tersangka lainnya, yakni Benny Sukma Negara selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau.

Saat ini, Benny belum ditahan dan masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Permintaan Serius dari Nelayan Indonesia Setelah Kapal Perang China Serbu Wilayah Laut Natuna

Benny dikabarkan mengalami depresi dan sempat menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Kota Pekanbaru.***

Editor: Masruro

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler