Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 16 Januari 2023, 14:45 WIB
Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

KILAS KLATEN - Kuat Maruf terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang biasa dikenal Brigadir J dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun sidang pembacaan tuntutan tersebut dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 16 Januari 2022.

Jaksa menilai bahwa dari sejumlah keterangan saksi, ahli, surat hingga terdakwa saling berkaitan.

Berdasarkan dari data tersebut, Jaksa memutuskan bahwa Kuat Maruf terbukti secara sah bersalah dan turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap kuat Maruf dengan penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

"Dengan demikian, unsur sengaja dengan rencana terlebih dahulu telah terpenuhi, terbukti secara sah, dan meyakinkan menurut hukum. Unsur merampas nyawa orang lain lain telah terpenuhi secara sah menurut hukum," lanjutnya.

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa juga membacakan sebab perkara yang memberatkan yakni perbuatan Kuat Maruf mengakibatkan nyawa Brigadir J serta duka mendalam bagi keluarganya.

"Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa, Kuat menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: Ricky Rizal dan Kuat Maruf Kompak Tidak Tahu Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x