Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 16 Januari 2023, 14:45 WIB
Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

Selain itu, terdapat juga hal yang meringankan, diketahui terdakwa Kuat Maruf belum pernah dihukum, selain itu terdakwa dianggap berlaku sopan selama jalannya persidangan.

"Terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi, hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ucap jaksa.

Diketahui, Kuat Maruf didakwa turut serta melakukan tindak pembubuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E dan Ricky Rizal.

Kala itu, Ferdy Sambo yang sedang menjabat sebagai Kadiv Propam Polri memerintahkan bawahannya yakni Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J.

Kejadian tersebut dilakukan dirumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Hal tersebut dilakukan oleh Ferdy Sambo kepada Brigadir J lantaran marah terkait peristiwa dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi yang kala itu dilakukan di Magelang.

Atas perbuatan tersebuts, kelima terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah