Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Komite TPPU Tak Kunjung Usai

12 April 2023, 10:29 WIB
Suasana Rapat Dengar Pendapat Mahfud MD, Komisi III DPR, dan Sri Mulyani pada 11 April 2023. /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

 

KILAS KLATEN - Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dan Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), tak kunjung usai pada Selasa, 11 maret 2023.

Rapat tersebut membahas terkait transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni usai rapat kerja di Gedung DPR RI berkata 

"Rapat kerja dengan PPATK bersama dengan Komite Koordinasi Nasional TPPU tidak selesai, karena Pak Menko ada kegiatan lain, Bu Sri Mulyani juga akan ke luar negeri." seperti di kutip Kilas Klaten dari Antara. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani hendak pergi ke luar negeri, sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memiliki agenda lain.

Karena keterbatasan waktu,Sahroni mempersilakan kedua menteri itu untuk tidak memberikan tanggapan atau jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR yang ingin bertanya atau mengemukakan pendapatnya kepada Mahfud MD dan Sri Mulyani.

Baca Juga: Kemenkominfo Luncurkan E-book Bertajuk ASEANPedia

"Karena waktu yang sangat terbatas, Pak Menko ada kegiatan lain, Bu Menteri akan ke luar negeri; jadi Pak Menko dan Bu Sri Mulyani nggak perlu jawab," ucap Sahroni dalam rapat.

Sahroni juga menambahkan bahwa rapat pembahasan lanjutan terkait transaksi janggal di Kemenkeu akan disesuaikan lagi dengan agenda kedua menteri yang tergabung dalam Komite TPPU itu.

"Nanti kami atur jadwal rapat selanjutnya agar teman-teman juga dapat keleluasaan menerima jawaban dari Bapak, Ibu di depan," tutur Sahroni lagi.

Sahroni juga berharap dalam rapat lanjutan mendatang, Sri Mulyani dapat memberikan data yang telah ditindaklanjuti terkait transaksi janggal di Kemenkeu.

"Mudah-mudahan ini rapat lanjutan, karena tadi anggota ada yang meminta bagan-bagan baru tentang hasil yang diberikan oleh Bu Menteri; mana saja hasil audit atau keuangan yang sudah diselesaikan oleh Bu Menkeu," ucapnya.

Dia mengatakan rapat pembahasan lanjutan terkait transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu akan digelar pada masa persidangan DPR RI mendatang.

"Jadi, nanti di rapat lanjutan, mungkin di masa sidang yang akan datang," kata Sahroni.

Dalam rapat tersebut, Mahfud MD menyebutkan tidak ada perbedaan data antara ketua Komite TPPU dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR pada 29 Maret 2023 dan menkeu dalam RDPU Komisi XI DPR pada 27 Maret 2023.

Baca Juga: Cek Sebelum Berangkat, Inilah Titik Lokasi Contraflow One Way Mudik Lebaran 2023

Jakarta, Selasa Mahfud dalam Raker dengan Komisi III DPR RI mengatakan "Karena berasal dari sumber data yang sama, yaitu data agregat Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tahun 2009-2023." 

Menurut dia, ada perbedaan yang disebabkan cara klasifikasi dan penyajian data tidak sama. Keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp349.874.187.502.987,00.

Mahfud juga menyebutkan dari 300 laporan hasil analisis atau laporan hasil pemeriksaan, sebagian diantaranya sudah ditindaklanjuti dan sebagian lainnya masih dalam penyelesaian baik oleh Kemenkeu maupun aparat penegak hukum (APH).

Kemenkeu pun telah menyelesaikan sebagian besar laporan hasil analisis atau laporan hasil pemeriksaan terkait dengan tindakan administrasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu sesuai Ketentuan II Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juncto PP No. 94 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain Sri Mulyani dan Mahfud MD, rapat tersebut juga dihadiri Sekretaris Komite TPPU sekaligus Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler