Golkar-PAN Merapat ke Prabowo, Ganjar Tanggapi Pakai Baju Bergambar Jokowi

14 Agustus 2023, 15:13 WIB
Bakal Calon Presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo dalam video pernyataannya soal bergabungnya PAN dan Golkar ke kubu Prabowo, sambil mengenakan kaos bergambar Jokowi. /Antara/Tim Media Ganjar

KILAS KLATEN - Ganjar Pranowo, bacapres dari PDIP memakai baju bergambar Presiden Jokowi saat menanggapi merapatnya Partai Golkar dan PAN ke Prabowo Subianto.

Berdasarkan gambar dan video yang beredar di sosial media, Ganjar memberikan keterangan dengan mengenakan kaos hitam lengan pendek yang terpampang gambar Jokowi.

“Dalam proses demokrasi, sebenarnya itu biasa saja dan saya sangat menghormati sikap masing-masing partai. Pasti beliau-beliau juga sudah memberikan keputusan, sudah punya catatan-catatan harus merapat kemana,” kata Ganjar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, seperti dikutip Kilas Klaten dari Antara News.

Dalam gambar tersebut, Jokowi memakai kemeja putih lengan panjang dengan tangan kiri menggulung lengan baju di tangan kanan, sementara celana berwarna hitam panjang.

Dengan sorotan cahaya, ornamen bendera merah putih dengan keterangan "Kisah Blusukan Jokowi" terpampang sangat jelas.

Ganjar pun mengucapkan selamat pada kedua partai yang kini telah bergabung dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) bersama Gerindra, PKB dan PBB.

Ganjar teringat dengan kondisi pada Pilpres 2014 silam. Kala itu, Koalisi Merah Putih milik Prabowo dan Hatta Radjasa yang didukung Partai Golkar, PAN, Gerindra, PKS, PPP dan PBB.

Sementara Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla yang diusung PDIP bersama Partai NasDem, PKB, PKP, dan Hanura di Koalisi Indonesia Hebat mampu memenangkan Pilpres tersebut.

Baca Juga: Airlangga Yakin Prabowo Bisa Jadikan Indonesia Jadi Negara Maju

Jadwal dan Aturan Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dimulai spada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sementara itu, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), partai politik atau koalisi yaang memperoleh kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya lah yang dapat mengajukan capres dan cawapres.

Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen, jadi pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Namun, bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Tags

Terkini

Terpopuler