Tarif Ojek Online Naik, Berikut Harga Terbaru Sesuai Aturan Kemenhub

- 9 Agustus 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi kendaraan yang biasa digunakan tukang ojek online untuk angkut penumpang di Kota Bandung.
Ilustrasi kendaraan yang biasa digunakan tukang ojek online untuk angkut penumpang di Kota Bandung. /PIXABAY/Free-Photos/

KILAS KLATEN - Pemerintah akhirnya resmi mengeluarkan regulasi baru yang mengatur tentang batas tarif transportasi berbasis online.

Aturan baru tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang akan berlaku pada bulan Agustus ini.

Regulasi tersrbut tertuaang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Selain itu regulasi ini telah menggantikan KM Nomor KP 348/2019 yang telah berlaku sebelumnya. 

Baca Juga: Viral, Video Konvoi Masa Perguruan Silat Keroyok Driver Ojol Sampai Kepala Diinjak Diaspal

Hal tersebut disampaikan oleh Hendro Sugianto selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat dalam keterangan yang disampaikan pada hari Senin, 8 Agustus 2022.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,", katanya seperti dikutip oleh KilasKlaten.com dari PMJ News.

Adapun tiga zonasi yang dimaksud diatas adalah sebagai berikut : 

Tiga zonasi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Baca Juga: Semifinal Piala AFF U16 2022 : Indonesia Hadapi Myanmar, Vietnam Tantang Thailand

Tarif Baru Ojek Online per Agustus

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x