Tarif Ojek Online Naik, Berikut Harga Terbaru Sesuai Aturan Kemenhub

- 9 Agustus 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi kendaraan yang biasa digunakan tukang ojek online untuk angkut penumpang di Kota Bandung.
Ilustrasi kendaraan yang biasa digunakan tukang ojek online untuk angkut penumpang di Kota Bandung. /PIXABAY/Free-Photos/

Zona 1
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km)
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500

Zona 2
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500

Zona 3
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000

Dengan adanya regulasi terbaru tersebut, diharapkan setiap penyedia jasa layanan transportasi digital mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.***

 

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x