- Jika sudah divaksinasi ketiga (booster), penumpang tidak perlu menunjukkan hasil negatif COVID-19
- Penumpang yang baru vaksinasi kedua dan pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
2. Usia 6-17 Tahun
- Mereka yang sudah vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif COVID-19
- Apabila baru divaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
- Jika penumpang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
3. Dan bagi Calon Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Nah, diatas merupakan persayaratan terbaru naik kereta api di mas pandemi yang mulai berlaku pada 15 Agustus 2022.***