Wajib PCR bagi yang Belum Booster, Simak Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 15 Agustus 2022

- 16 Agustus 2022, 11:01 WIB
kereta api
kereta api /Instagram @kai121_
  • Jika sudah divaksinasi ketiga (booster), penumpang tidak perlu menunjukkan hasil negatif COVID-19
  • Penumpang yang baru vaksinasi kedua dan pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  • Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

2. Usia 6-17 Tahun

  • Mereka yang sudah vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif COVID-19
  • Apabila baru divaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
  • Jika penumpang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

3. Dan bagi Calon Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Nah, diatas merupakan persayaratan terbaru naik kereta api di mas pandemi yang mulai berlaku pada 15 Agustus 2022.***

 

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah