Larang Kamaruddin Lihat Secara Langsung Proses Rekonstruksi Kematian Brigadir J, Ternyata Ini Alasan Polri

- 30 Agustus 2022, 15:33 WIB
Alasan Polri mengenai tidak diizinkanya Kamaruddin Simanjutak melihat langsung proses rekonstruksi
Alasan Polri mengenai tidak diizinkanya Kamaruddin Simanjutak melihat langsung proses rekonstruksi /PMJ News/

KILAS KLATEN - Kamaruddin Simanjutak, kuasa hukum Brigadir J tidak diizinkan melihat secara langsung proses rekonstruksi kematian Brigadir J yang digelar hari ini oleh penyidik Bareskrim Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas kejadian tersebut, Kamaruddin berencana akan melaporkan hal tersebut kepada Kapolri, DPR hingga Presiden Jokowi, karena menurutnya dinilai kurang transparan.

Menaggapi hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menanggapi hal tersebut.

Ia menjelaskan, rekonstruksi kematian Brigadir J tersebut dilakukan hanya untuk kepentingan penyidik.

Menurut Rian, yang boleh hadir dalam proses rekonstruksi tersebut yakni para tersangka dengan didampingi oleh pengacara, penyidik, serta jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Tak Bisa Saksikan Langsung Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J Protes

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata dia.

selain itu, Rian juga menjelaskan dalam proses reka ulang tersebut juga telah diawasi oleh eksternal Polri, yakni Kompolnas, LPSK serta Komnas HAM.

"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," ujarnya, dikutip KilasKlaten.com dari Antara.

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjutak mengaku sangat kecewa dikarenakan tidak bisa menyaksikan secara langsung proses rekonstruksi kematian kliennya.

 

Padahal, kata dia, pihaknya datang ke TKP karena telah mendengar pernyataan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memastikan akan melakukan rekonstruksi secara transparan dengan melibatkan tersangka, pengacara, penyidik, LPSK, JPU, Komnas HAM, serta Kompolnas.

"Setelah kami tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," kata Kamaruddin, di TKP Duren TIga, Jakarta Selatan, Selasa.

Menurut Kamaruddin, pihaknya mempertanyakan alasan hukum mengapa dirinya dan tim pengacara lainnya diusir dan dilarang mengikuti rekonstruksi.

Baca Juga: Tak Diizinkan Lihat Rekonstruksi, Kamaruddin Bakal Lapor ke Kapolri, Menkopolhukam Hingga DPR

Dia menjelaskan Dirtipidum Bareksrim Polri secara tanpa alasan hanya memperbolehkan pihaknya berada di luar saja, tidak di dalam tempat rekonstuksi.

"Pokonya diusir keluar, sementara pengacara dari pada tersangka boleh, jaksa, LPSK, Komnas HAM, Kompolnas semua boleh," ujarnya.

Dalam proses rekonstuksi tersebut dihadiri oleh kelima tersangka yakni, Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Maruf, Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi.

Dalam proses rekonstruksi ini, kelima tersangka memperagakan 78 reka adegan dengan rincian ulang, 35 adegan di TKP Saguling II, 27 adegan di Duren TIga, dan 16 adegan di Magelang.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah