Dipecat Terkait Obstruction of Justice, Kompol Chuck Putranto Ajukan Banding

- 2 September 2022, 18:59 WIB
Kompol Chuk Putranto Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Kompol Chuk Putranto Diberhentikan Secara Tidak Hormat /Dok.pmj/

KILAS KLATEN - Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto, ajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai dirinya telah melakukan sidang etik profesi Polri.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 2 September 2022.

Sebelumnya, Chuck Putranto telah menjalani sidang etik profesi Polri atas dugaan obstruction of justice, atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dedi mengatakan, putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial.

Baca Juga: Buntut Panjang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari Polri

Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela, dan diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.

"Di patsus (penempatan khusus) Provos Polri dan telah dijalani pelanggar," ujar dia.

Namun dalam sidang tersebut, Kompol Chuck Putranto mengajukan banding saat ia mendapatkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh komisi kode etik.

“Yang bersangkutan menyatakan banding. Itu merupakan hak yang bersangkutan. Tetapi proses [hukum] tetap berjalan. Khusus sidang banding nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, di gedung TNCC, Jumat 2 September 2022.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x