Untuk BBM jenis Solar subsidi pembatasan dilakukan berdasarkan aturan yang telah dikeluarkan dalam Perpres 191/2014.
Dasar keputusan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite ini sudah dibahas sebelumnya dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas No.04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Dalam aturan tersebut dijelaskan jika kendaraan pibadi roda empat maksimal hanya boleh mengisi BBM jenis Solar sebanyak 60 liter perhari.
Sedangkan untuk kendaraan umum, angkutan barang roda empat boleh melakukan pengisian 80 liter perhari.
Dan untuk kendaraan umum berupa angkutan orang atau barang roda enam atau lebih, dapat melakukan pengisian maksimal 200 liter per hari.***