Selain Hakim Agung Sudrajat Dimyati, KPK Tetapkan 9 Tersangka Lain Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA

- 23 September 2022, 11:19 WIB
Selain Hakim Agung Sudrajad Dimyati, KPK Tetapkan 9 Tersangka Lain Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA
Selain Hakim Agung Sudrajad Dimyati, KPK Tetapkan 9 Tersangka Lain Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA /Tangkapan Layar / ANTARA/

KILAS KLATEN - KPK telah menetapkan Hakim Agung, Sudrajat Dimyati sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Selain Sudrajat Dimyati, KPK juga telah menetapkan 9 tersangka lainnya yang mempunyai peran tersendiri.

Ketua KPK saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta mengatakan bahwa dari pengumpulan informasi serta bahan keterangan terkait korupsi tersebut, KPK telah melakukan penyelidikan dan ditemukan peristiwa pidana sehingga ditemukan beberapa bukti permulaan yang cukup.

“Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang, sebagai tersangka,” ucap Firli, seperti dikutip KilasKlaten.com dari Antara.

Baca Juga: Hakim Agung Sudrajat Dimyati Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Suap

Adapun dalam penyelidikan tersebut, untuk pihak yang menerima ialah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).

Selanjutnya untuk pihak yang memberikan yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara. Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik KPK telah menahan para tersangaka selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.

Sebelumnya KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pihak yang telah terlibat terkait atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Rabu, 21 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x