Hakim Agung Sudrajat Dimyati Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Suap

- 23 September 2022, 09:53 WIB
KPK Tetapkan sebagai Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Atas Dugaan Suap Perkara
KPK Tetapkan sebagai Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Atas Dugaan Suap Perkara /KPK/

KILAS KLATEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati sebagai tersangka atas kasus suap perkara yang terjadi di Mahkamah Agung.

Selain Hakim Agung Sudrajat, KPK juga telah menetapkan 10 tersangka lainnya serta pihaknya telah mengantongi beberapa barang bukti.

Sebelumnya Firli Bahuri selaku Ketua KPK telah melakukan jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta pda Jumat 23 September 2022 dini hari yang menyatakan telah mengumpulkan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi Hakim Agung Sudrajat beserta tersangka lainnya.

Setelah itu, KPK kemudian menyelidiki upaya hingga menemukan adanya peristiwa pidana dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Firli seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: KPK Dikabarkan OTT Hakim Agung Atas Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA

Adapun sebagai penerima adalah Sudrajat Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).

Kemudian sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara. Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Firli mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.

ETP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, DY ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

"KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik," ucap Firli.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x