Tindak Tambang Batubara Ilegal, Polda Kalsel Sita Enam Eskavator

- 22 September 2022, 18:56 WIB
Tindak Tambang Batu Bara Ilegal, Polda Kalsel Sita Enam Eskavator
Tindak Tambang Batu Bara Ilegal, Polda Kalsel Sita Enam Eskavator /tribratanews.polri.go.id/

KILAS KLATEN - Dua lokasi tambang batubara ilegal di Kalimantan Selatan ditindak oleh Polda Kalsel, sebanyak enam unit alat berat jenis eskavator disita.

Kedua lokasi tambang batubara ilegal di Kalimantan Selatan yang ditindak Polda Kalsel tersebut masing-masing berada di Kabupaten Tapin dan Kabupaten Tanah Laut.

Dari penindakan terhadap tambang batubara ilegal di kedua lokasi itu, Polda Kalsel mengamankan dua orang pelaku serta enam unit eskavator.

"Dua orang terduga pelaku diamankan berinisial PN dan SL," jelas Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Polisi Mochamad Rifa'i, S.I.K. sebagaimana dikutip dari tribratanews.polri.go.id.

Mochamad Rifa'i juga mengungkapkan, bahwa PN ditangkap di lokasi tambang ilegal di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin pada Rabu (31/8). Sedangkan SL diamankan saat melakukan penambangan di Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut pada Selasa (6/9).

Baca juga: Gagalkan Penyelundupan Miras ke Ternate, Polda Maluku Utara Amankan Seorang Pelaku

Kombes Pol Mochamad Rifa'i, S.I.K. juga menyebut pelaku dengan sengaja melakukan penambangan tanpa memiliki legalitas yang sah berupa izin usaha pertambangan operasi produksi (lUP OP) dan registrasi izin usaha jasa pertambangan (lUJP).

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto, S.I.K., M.H., telah memerintahkan Kasubdit IV Tipidter AKBP M. Ifan Hariyat untuk terus mendalami kasus pertambangan ilegal di daerah Kalimantan Selatan tersebut.

"Semua yang terlibat pasti ditindak termasuk menelusuri siapa pembeli dari batubara yang dikeruk secara tidak sah ini," jelas AKBP M. Ifan Hariyat.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x